Soal Utang ke Rumah Sakit untuk Perawatan Pasien COVID-19, Pemerintah Klaim Sudah Bayar Rp 17,1 Triliun

Pada 28 Juni 2021, sekelompok pekerja medis dengan pakaian pelindung di Indonesia memindahkan seorang pasien yang terinfeksi COVID-19 ke rumah sakit untuk perawatan. (REZAS/AFP via Getty Images)

Pemerintah menyatakan telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit yang menangani kasus COVID-19 sebesar Rp.17,1 triliun. Nominal tersebut untuk pembayaran bulan layanan 2020 sebesar Rp. 6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp.10,5 triliun.

“Memang pembayaran yang tertinggi adalah pembayaran untuk layanan di Januari Rp.3,19 triliun, kemudian Februari Rp.2,41 triliun, dan April Rp.2,48 triliun,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Rita Rogayah dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (8/7) dikutip dari situs Kemenkes RI.

Sementara untuk bulan layanan tahun 2020, pemerintah masih berproses membayarkan untuk klaim bulan Maret hingga Desember. Pasalnya sebelum dilakukan pembayaran harus melalui proses review persyaratan oleh BPKP.

Dari Rp.17,1 triliun, yang paling banyak pembayarannya adalah kepada rumah sakit swasta sebanyak 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp.9,5 triliun. Kemudian pembayaran untuk rumah sakit umum daerah berjumlah 415 rumah sakit dengan pembayaran Rp.4,6 triliun.

Ia mengatakan, jika dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim kepada pemerintah berjumlah 1.500 sampai 1.600 rumah sakit.

Selanjutnya, sampai saat ini juga pemerintah tengah berproses membayarkan klaim sebesar Rp.2,4 triliun. Rita melanjutkan, pembayaran tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu.

“Jadi semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021 kemudian bulan layanan 2020, dan yang direview BPKP ini berjalan terus,” katanya. (ET/asr/sun)

0 comments