31 Praktisi Falun Gong Kembali Dijatuhi Hukuman oleh PKC, Akademisi Serukan Dukungan Internasional


Laporan terbaru mengungkap bahwa sedikitnya 31 praktisi Falun Gong kembali dijatuhi hukuman penjara oleh Partai Komunis China (PKC). Para pengamat dan akademisi menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memberikan perhatian serta dukungan terhadap kelompok tersebut yang selama bertahun-tahun dilaporkan mengalami penindasan.


31 Praktisi Falun Gong Dilaporkan Dijatuhi Hukuman

Menurut laporan dari Minghui.org, pada Februari 2026 diketahui bahwa setidaknya 31 praktisi Falun Gong kembali dijatuhi hukuman penjara oleh Partai Komunis China (PKC).

Data tersebut menunjukkan bahwa praktisi tertua yang dijatuhi hukuman berusia 86 tahun. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dengan masa penahanan terpanjang mencapai 9 tahun penjara.

Kasus-kasus ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di China, termasuk di provinsi Shandong dan Heilongjiang, serta sejumlah provinsi lainnya.


Ribuan Praktisi Dilaporkan Meninggal akibat Penganiayaan

Menurut data yang dihimpun oleh Minghui, hingga saat ini terdapat 5.322 praktisi Falun Gong yang kematiannya telah terkonfirmasi akibat penganiayaan.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026, sedikitnya 20 praktisi Falun Gong dilaporkan meninggal dunia akibat penindasan yang mereka alami.


Tuduhan Penyiksaan dan Kerja Paksa

Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa praktisi Falun Gong yang ditahan di penjara di China diduga mengalami berbagai bentuk perlakuan keras, termasuk:

  • program indoktrinasi atau pencucian otak
  • penyiksaan fisik
  • kerja paksa dengan intensitas tinggi
  • penggunaan obat-obatan secara paksa

Sebagian laporan juga menuduh adanya praktik pengambilan organ secara paksa terhadap para tahanan.


Akademisi Serukan Dukungan Internasional

Akademisi sekaligus editor buku June Fourth Poetry Collection, Jiang Pinchao, menyerukan agar komunitas internasional memberikan perhatian terhadap nasib para praktisi Falun Gong.

Ia menyatakan bahwa Falun Gong merupakan kelompok yang berlandaskan pada keyakinan spiritual dan nilai moral.

Menurut Jiang, keyakinan dapat membantu meningkatkan moral dan karakter seseorang, sehingga para praktisi Falun Gong dianggap mewakili kelompok masyarakat yang berusaha mempertahankan nilai-nilai tersebut.

Ia juga menyerukan agar masyarakat internasional, pemerintah, dan organisasi hak asasi manusia memberikan dukungan serta membela hak-hak para praktisi tersebut.


Kesimpulan

Kasus terbaru mengenai 31 praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman penjara kembali menyoroti isu penindasan terhadap kelompok kepercayaan di China. Laporan dari organisasi pemantau dan seruan dari para akademisi menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi perhatian di tingkat internasional. Banyak pihak berharap komunitas global dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berkeyakinan.


0 comments