Spanduk yang Mendiskreditkan Falun Dafa Muncul di Seputaran Daerah Renon Denpasar Bali


Minggu pagi di awal bulan ini 1 Maret 2020, beberapa praktisi Falun Dafa di Denpasar Bali berkumpul di sebelah selatan Lapangan Bajra Sandhi Renon Denpasar Bali, sehubungan dengan dipasangnya spanduk yang mendiskreditkan Falun Dafa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Renon.

Video Channel:



Menurut informasi, spanduk ini sudah terpasang 4 hari setelah diketahui oleh pihak praktisi Falun Dafa, dan sangat mengejutkan para praktisi.

[I Nyoman Ginatra, Perwakilan dari Himpunan Falun Dafa]:

“Kami juga merasa kaget, kenapa tiba-tiba terjadi pemasangan spanduk yang sifatnya menolak aktivitas Falun Dafa, sedangkan selama kegiatan di Renon seperti latihan, menginformasikan keberadaan Falun Dafa tidak ada masalah, dan tidak ada kegiatan kami di situ yang melanggar hukum, seandainya ada yang berkeberatan atau ada hal yang perlu disampaikan kan sebaiknya dikomunikasikan langsung dengan kami, sehingga kami pun mungkin bisa berkoordinasi dengan mereka sehingga permasalahannya bisa kita selesaikan, kalau seandainya mamang itu ada.”

Ginatra sangat menyayangkan atas pemasangan spanduk ini, karena setelah ditelusuri di lingkungan desa adat Renon, ternyata oknum yang memasang spanduk ini yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Renon tidak ada keberadaannya.

Made Robiana, sebagai masyarakat Renon dan juga seorang praktisi Falun Dafa, merasa terpukul dan keberatan atas terpasangnya spanduk tersebut, yang notabene bahwa spanduk tersebut terpasang tanpa sepengetahuan dari perangkat desa adat Renon.

[Made Robiana, Masyarakat Renon juga Praktisi Falun Dafa]:

“Saya sebagai warga Renon dan juga praktisi Falun Dafa merasa keberatan dengan adanya spanduk ini. Karena setelah saya telusuri, tanya ke LPM, tanya ke wakil ketua bendesa, juga ke kepala lingkungan, ternyata tidak ada aliansi masyarakat desa adat renon. Jadi saya merasa keberatan dengan adanya spanduk ini.”

[I Nyoman Ginatra, Perwakilan dari Himpunan Falun Dafa]:

“Itu yang saya sayangkan, kenapa harus memasang banner, kita komunikasi saja lebih enak. Kita rakyat Bali ini kan biasa, kalau ada permasalahan kita selesaikan dengan musyawarah, saya kira lebih bagus. Sehingga kalau pasang banner begini langsung ada penolakan itu kan masyarakat nanti salah paham, ada apa dengan Falun Dafa? Pada hal Falun Dafa itu hanya menempa diri untuk menjadi orang yang lebih Sejati, lebih Baik dan lebih Sabar, untuk peningkatan moral, peningkatan fisik untuk kesehatan, dan kami juga tidak ada pengrekrutan pada masyarakat. Kami juga sudah jelaskan kepada orang-orang yang lewat di tempat latihan kami, apa itu Falun Dafa. Bagi yang ingin ikut ya silahkan ikut bergabung, bagi yang tidak ya gak masalah. Kami juga tidak ada perekrutan, kalau mau keluar ya keluar, kalau mau masuk ya masuk, dan saya rasa tidak ada yang melanggar hukum yang kami lakukan di sana. Baik hukum Negara atau meresahkan masyarakat, kami tidak ada sifat seperti itu.”

Kelompok dari Falun Dafa sangat mengecam pemasangan spanduk tersebut karena secara hukum telah melanggar Undang-undang KUHP pasal 310 yang telah mencemarkan nama baik Falun Dafa di masyarakat umum.

[Bambang Seta Buana, Perwakilan dari Himpunan Falun Dafa]:

“Pagi ini kami melihat spanduk yang benar-benar mencoreng nama baik kami yaitu praktisi Falun Dafa. Dan untuk itu saya mewakili teman-teman praktisi Falun Dafa di Denpasar, menganggap ini adalah pencemaran nama baik. Negara ini semuanya diatur oleh hukum, yang mana pada undang-undang no. 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik itu tidak boleh dilakukan, karena ada pasal hukumnya minimal satu tahun setengah penjara. Tapi kami akan telusuri dulu, kami tidak akan menuduh siapapun, kami akan cari tahu siapa orang atau oknum dibalik spanduk ini.“

Ketua LPM Banjar Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod Denpasar, I Nyoman Sompoen sangat menyayangkan pemasangan spanduk tersebut, yang mana pihaknya mengatakan tidak mengetahui oknum yang memasang spanduk itu walau kejadian tersebut terjadi di lingkungan atau daerahnya sendiri, karena tidak ada pemberitahuan dan permohonan izin apapun.

Untuk sementara spanduk itu diturunkan dan diamankan oleh ketua LPM sendiri dan menunggu reaksi dari pihak terkait yang memasang spanduk dan mempertanggungjawabkan keabsahan spanduk tersebut.

Menurut Bambang, spanduk serupa telah terpasang di beberapa titik daerah renon dan sekitarnya, akhirnya semua telah diturunkan atas seizin pihak otoritas terkait karena dianggap telah menyalahi aturan. Dan pihaknya mengatakan akan membawanya ke jalur hukum.

0 comments